Selamat Datang di CERAI - DIVORCE, Semoga Bermanfaat. WELCOME to CERAI - DIVORCE, Good Luck

Hukum Cerai

Cerai adalah Perkara yang di benci Allah SWT tapi dibenarkan. Beberapa hukum yang muncul dalam Perceraian adalah


Haram
  • Apabila Menceraikan Istri dalam keadaan haid atau nifas.
  • Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi.
  • Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta warisnya.
  • Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih.
Makruh
  • Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama
Sunnah
  • Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya
  • Isterinya tidak menjaga maruah/martabat dirinya
Wajib
  • Jika keributan suami isteri tidak dapat didamaikan lagi/Pertengkaran yang panjang dan terus menerus.
  • Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk menciptakan perdamaian rumah tangga mereka.
  • Apabila Majelis hakim / Pengadilan berpendapat bahwa talak adalah lebih baik
  • Jika tidak diceraikan keadaan sedemikian, maka berdosalah suami.

Proses Persidangan

PROSES PERSIDANGAN

1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;

2. Tahapan Persidangan:

1. Pemanggilan para pihak

2. Upaya perdamaian

3. Pembacaan permohonan atau gugatan

4. Jawaban Termohon atau Tergugat

5. Replik Pemohon atau Penggugat

6. Duplik Termohon atau Tergugat

7. Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)

8. Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)

9. Musyawarah Majelis

10. Pembacaan Putusan/Penetapan

3. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.

4. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:

1. Menetapkan hari sidang ikrar talak;

2. Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;

3. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak,suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.

5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

6. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

7. Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.

8. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

Pendaftaran Perkara Cerai

Prosedur Pendaftaran Perkara cerai di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut :

1. Untuk perkara perceraian, Pihak yang berperkara (Pemohon / suami atau Penggugat / isteri) Datang Ke Pengadilan menghadap ke Petugas yang ditunjuk ( Bagian Pendaftaran Perkara);

2. Pihak Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri) menyerahkan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama sebanyak 4 (empat) rangkap;

3. Pemohon atau Penggugat pada saat pendaftaran membawa fotokopi Buku Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain;

4. Petugas akan menyerahkan kembali Permohonan atau Gugatan disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga);

5. Pihak yang berperkara membawa Permohonan atau gugatan dan SKUM kepada pemegang Kas (KASIR);

6. Kasir akan mengisi SKUM dan menyerahkan Asli SKUM kepada pihak yang berperkara sebagai dasar pembayaran Panjar Biaya Perkara ke bank;

7. Pihak Yang berperkara datang ke loket layanan Bank dan mengisi slip penyetoran sesuai dengan SKUM yang meliputi Nomor rekening, nomor urut, besarnya panjar biaya perkara;

8. Pihak yang berperkara menyetorkan sejumlah uang sesuai yang tertea pada SKUM ke rekening bank yang ditunjuk;

9. Setelah menerima bukti penyetoran yang di validasi petugas bank selanjutnya kembali ke Pengadilan Agama untuk menunjukkan bukti slip penyetoran dan menyerahkan SKUM ke Kasir;

10.Kasir Pengadilan Agama akan memberikan tanda Lunas pada SKUM dan membrikan lembar pertama SKUM kepada Pihak yang berpekara untuk selanjutnya di bawa ke Petugas meja kedua bagian registrasi Perkara;

11.Petugas register lalu mencata surat Gugatan atau permohonan lalu memberi nomor register perkara pada surat gugata atau permohonan tersebut sesuai nomor yang diberikan oleh kasir;

12.Petugas register akan memberikan kembali satu rangkap surat gugatan atau permohonan yang sudah diberi nomor register;

13. Pendaftaran selesai, selanjutnya pihak yang berperkara tinggal menunggu panggilan dari jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).


Biaya Pendaftaran Perkara

Berikut ini adalah Estimasi Biaya Pendaftara / Tarif Panjar Biaya Perkara
PERKARA TINGKAT PERTAMA

CERAI GUGAT

1 PENDAFTARAN : Rp. 30.000
2 PANGGILAN PEMOHON 2X : Rp. 120.000
3 PANGGILAN TERMOHON 2X : Rp. 180.000
4 MATERAI : Rp. 6000
5 REDAKSI : Rp. 5000

JUMLAH Rp. 341.000


CERAI GUGAT GHAIB

1 PENDAFTARAN : Rp. 30.000
2 PANGGILAN PEMOHON 2X : Rp. 120.000
3 PANGGILAN TERMOHON 2X : Rp. 180.000
4 MATERAI : Rp. 6000
5 REDAKSI : Rp. 5000

JUMLAH Rp. 341.000


CERAI TALAK

1 PENDAFTARAN : Rp. 30.000
2 PANGGILAN PEMOHON 2X : Rp. 180.000
3 PANGGILAN TERMOHON 2X : Rp. 240.000
4 MATERAI : Rp. 6000
5 REDAKSI : Rp. 5000

JUMLAH Rp. 461.000


CERAI TALAK GHAIB

1 PENDAFTARAN : Rp. 30.000
2 PANGGILAN PEMOHON 2X : Rp. 180.000
3 PANGGILAN TERMOHON 2X : Rp. 240.000
4 MATERAI : Rp. 6000
5 REDAKSI : Rp. 5000

JUMLAH Rp. 461.000



Catatan :

1. Untuk perkara permohonan thalak ditambah biaya panggilan ikrar

2 x @ Rp. 60.000,- = Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah)

2. Apabila salah satu pihak diluar wilayah hukum Pengadilan Agama ditambah ongkos

Pengiriman sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Template by : kendhin x-template.blogspot.com