Selamat Datang di CERAI - DIVORCE, Semoga Bermanfaat. WELCOME to CERAI - DIVORCE, Good Luck

Istilah Dalam Hukum Perkawinan, Cerai dan Waris

Beberapa istilah yang sering muncul dalam hal perkawinan, perceraian dan waris adalah sebagai berikut;

  • Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita;
  • Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah;
  • Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi;
  • Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam;
  • Taklik-talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang;
  • Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;
  • Pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri;
  • Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
  • Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya;
  • Mutah adalah pemberian bekas suami kepada isteri, yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya.
  • Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
  • Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, . Setelah keputusannya mempunyai kekuatan hukum tetap suami mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama, dihadiri oleh isteri atau kuasanya.
  • Talak Raj`I adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah
  • Talak Ba`in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
  • Talak Ba`in Shughraa adalah: a). talak yang terjadi qabla al dukhul;b). talak dengan tebusan atahu khuluk;c). talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
  • Talak Ba`in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri, menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan hadis masa iddahnya.
  • Talak sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
  • Talak bid`I adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
  • Li`an adalah sumpah disertai dengan perkataan/tuduhan suami bahwa isterinya telah berzina.
  • Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
  • Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
  • Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
  • Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
  • Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
  • Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
  • Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
  • Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.
  • Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan.

Alasan Perceraian

Perceraian dapat terjadi karena banyak hal. Dalam mengajukan Gugatan maupun permohonan alasan perceraian perlu diungkapkan dalam uraian mengenai alasan gugatan atau permohonan yang sering disebut sebagai Fundamentum Petendi atau Posita/Positum.

Alasan Cerai yang sah dan dapat dipergunakan sebagai dasar pengajuan gugatan atau permohonan cerai tertuang dalam pasal 19 Peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu :

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya
    yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selarna 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak
    lain dan tanpa alasan yang syah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat
    setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak
    yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan
    kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antar suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan
    akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Alasan diatas merupakan hal hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim apakah layak putusan cerai tersebut dijatuhkan atau tidak. Alasan tersebut berikutnya akan diperiksa apakah benar ada alat bukti yang mendukung baik itu adalah alat bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.



Sumber Hukum Positif Perceraian Islam di Indonesia

Dalam Islam sumber hukum yang tertinggi adalah Al Qur'an dan Al Hadist, Indonesia sebagai negara hukum juga memiliki hukum positif yang menjadi pedoman dan tatacara yang dipergunakan dalam mengajukan perceraian. Peraturan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

  • Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
  • Intruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991
  • Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 154 tahun 1991 Tentang Pelaksaan Intruksi Presiden nomer 1 tahun 1991
  • Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil
  • Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  • Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Hukum Cerai

Cerai adalah Perkara yang di benci Allah SWT tapi dibenarkan. Beberapa hukum yang muncul dalam Perceraian adalah


Haram
  • Apabila Menceraikan Istri dalam keadaan haid atau nifas.
  • Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi.
  • Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta warisnya.
  • Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih.
Makruh
  • Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama
Sunnah
  • Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya
  • Isterinya tidak menjaga maruah/martabat dirinya
Wajib
  • Jika keributan suami isteri tidak dapat didamaikan lagi/Pertengkaran yang panjang dan terus menerus.
  • Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk menciptakan perdamaian rumah tangga mereka.
  • Apabila Majelis hakim / Pengadilan berpendapat bahwa talak adalah lebih baik
  • Jika tidak diceraikan keadaan sedemikian, maka berdosalah suami.

Proses Persidangan

PROSES PERSIDANGAN

1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;

2. Tahapan Persidangan:

1. Pemanggilan para pihak

2. Upaya perdamaian

3. Pembacaan permohonan atau gugatan

4. Jawaban Termohon atau Tergugat

5. Replik Pemohon atau Penggugat

6. Duplik Termohon atau Tergugat

7. Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)

8. Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)

9. Musyawarah Majelis

10. Pembacaan Putusan/Penetapan

3. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.

4. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:

1. Menetapkan hari sidang ikrar talak;

2. Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;

3. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak,suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.

5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

6. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

7. Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.

8. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

Pendaftaran Perkara Cerai

Prosedur Pendaftaran Perkara cerai di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut :

1. Untuk perkara perceraian, Pihak yang berperkara (Pemohon / suami atau Penggugat / isteri) Datang Ke Pengadilan menghadap ke Petugas yang ditunjuk ( Bagian Pendaftaran Perkara);

2. Pihak Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri) menyerahkan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama sebanyak 4 (empat) rangkap;

3. Pemohon atau Penggugat pada saat pendaftaran membawa fotokopi Buku Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain;

4. Petugas akan menyerahkan kembali Permohonan atau Gugatan disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga);

5. Pihak yang berperkara membawa Permohonan atau gugatan dan SKUM kepada pemegang Kas (KASIR);

6. Kasir akan mengisi SKUM dan menyerahkan Asli SKUM kepada pihak yang berperkara sebagai dasar pembayaran Panjar Biaya Perkara ke bank;

7. Pihak Yang berperkara datang ke loket layanan Bank dan mengisi slip penyetoran sesuai dengan SKUM yang meliputi Nomor rekening, nomor urut, besarnya panjar biaya perkara;

8. Pihak yang berperkara menyetorkan sejumlah uang sesuai yang tertea pada SKUM ke rekening bank yang ditunjuk;

9. Setelah menerima bukti penyetoran yang di validasi petugas bank selanjutnya kembali ke Pengadilan Agama untuk menunjukkan bukti slip penyetoran dan menyerahkan SKUM ke Kasir;

10.Kasir Pengadilan Agama akan memberikan tanda Lunas pada SKUM dan membrikan lembar pertama SKUM kepada Pihak yang berpekara untuk selanjutnya di bawa ke Petugas meja kedua bagian registrasi Perkara;

11.Petugas register lalu mencata surat Gugatan atau permohonan lalu memberi nomor register perkara pada surat gugata atau permohonan tersebut sesuai nomor yang diberikan oleh kasir;

12.Petugas register akan memberikan kembali satu rangkap surat gugatan atau permohonan yang sudah diberi nomor register;

13. Pendaftaran selesai, selanjutnya pihak yang berperkara tinggal menunggu panggilan dari jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).


Biaya Pendaftaran Perkara

Berikut ini adalah Estimasi Biaya Pendaftara / Tarif Panjar Biaya Perkara
PERKARA TINGKAT PERTAMA

CERAI GUGAT

1 PENDAFTARAN : Rp. 30.000
2 PANGGILAN PEMOHON 2X : Rp. 120.000
3 PANGGILAN TERMOHON 2X : Rp. 180.000
4 MATERAI : Rp. 6000
5 REDAKSI : Rp. 5000

JUMLAH Rp. 341.000


CERAI GUGAT GHAIB

1 PENDAFTARAN : Rp. 30.000
2 PANGGILAN PEMOHON 2X : Rp. 120.000
3 PANGGILAN TERMOHON 2X : Rp. 180.000
4 MATERAI : Rp. 6000
5 REDAKSI : Rp. 5000

JUMLAH Rp. 341.000


CERAI TALAK

1 PENDAFTARAN : Rp. 30.000
2 PANGGILAN PEMOHON 2X : Rp. 180.000
3 PANGGILAN TERMOHON 2X : Rp. 240.000
4 MATERAI : Rp. 6000
5 REDAKSI : Rp. 5000

JUMLAH Rp. 461.000


CERAI TALAK GHAIB

1 PENDAFTARAN : Rp. 30.000
2 PANGGILAN PEMOHON 2X : Rp. 180.000
3 PANGGILAN TERMOHON 2X : Rp. 240.000
4 MATERAI : Rp. 6000
5 REDAKSI : Rp. 5000

JUMLAH Rp. 461.000



Catatan :

1. Untuk perkara permohonan thalak ditambah biaya panggilan ikrar

2 x @ Rp. 60.000,- = Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah)

2. Apabila salah satu pihak diluar wilayah hukum Pengadilan Agama ditambah ongkos

Pengiriman sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta
Jalan Letjen. S. Parman No. 7 Jakarta Barat, Telp. 5662400, 5666242

Alamat Kantor Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil 5 Kota

  1. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, Jalan Berdikari No. 2 Jakarta Utara, Telp. 4357508, 42930358
  2. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Jalan Meruya Utara No.5 Kembangan (disamping MAKRO), Telp 58902657
  3. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, Jalan Cipinang Baru Raya No. 16 Jakarta Timur Telp. 4603844,48703401,4895725
  4. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Jakarta Pusat, Telp. 3852857
  5. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, Jalan Radio V No. 1 Jakarta Selatan, Telp. 72801284-85

Daftar Alamat Pengadilan di Jakarta

PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat
T : 63850223 / 6311326 / 6348630

PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jl. Ampera Raya No. 133, Jakarta Selatan
T : (021) 7805909 / 7805906 / 7805907 / 7805908

PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
Jl. Letnan Jendral. S. Parman No. 71 Jakarta Barat
T : (021) 5359832 / 5359831

PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
Jl. Ahmad Yani No.1 Jakarta Timur
T : (021) 4751207/ 4897558

PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
Jl. Jl. Laksamana. R. E Martadinata No 4, Jakarta Utara
T : (021) 6451575

PENGADILAN AGAMA

PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT
Jl. H. Awaludin II Tanah Abang, Jakarta Pusat
T : (021) 5450584

PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
Jl. Rambutan No. 7 Pejaten, Jakarta Selatan
T : (021) 7805909 / 7805906 / 7805907 / 7805908

PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT
Jl. Flamboyan II/2 Cengkareng Barat, Jakarta Barat
T : (021) 3144579

PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR
Jl. Jl. Raya PKP, Jakarta Timur
T : (021) 87717548 / 87717549

PENGADILAN AGAMA JAKARTA UTARA
Jl. Lumpang Center, Jakarta Utara
T : (021) 43935317

Daftar KUA di DKI Jakarta

Daftar KUA di DKI Jakarta


A. Jakarta Pusat

  1. KUA Kec.Menteng Jl.Pegangsaan Barat No.14 Menteng Telp. 331817
  2. KUA Kec.Senen Jl.Kalibaru IV Gg.II No.36 Telp. 4258264
  3. KUA Kec.Gambir Jl.Pembangun 11 Taman Petojo Utara Telp. 6338623
  4. KUA Kec.Cempaka Putih Jl.Cmpk Putih Tengah XIII/10 Telp. 4258244
  5. KUA Kec.Kemayoran Jl.Serdang No.3 Kemayoran Telp. 4259950
  6. KUA Kec.Sawah Besar Jl.Mangga Dua Dalam No.10 Telp. 6016889
  7. KUA Kec.Tanah Abang Jl.Mutiara No.2 Karet Tengsin Telp. 5743823
  8. KUA Kec.Johar Baru Jl.Tanah Tinggi IV / 86B Telp. 4257980

B. Jakarta Utara
  1. KUA Kec.Koja Jl.Mangga No.24 Kel.Lagoa Telp. 495422
  2. KUA Kec.Cilincing Jl.Sungai Landak No.7 Cilincing Telp. 4407990
  3. KUA Kec.Penjaringan Jl.Pluit Raya No.15 Penjaringan Telp. 6601505
  4. KUA Kec.Pademangan Jl.Mulia Raya Telp. 6402649
  5. KUA Kec.Tanjung Priok Jl.Yos Sudarso No.22 Telp. 43935765
  6. KUA Kec.Kelapa Gading Jl.Tm Griya Pratama Blok MA Telp. 45841307

C. Jakarta Barat
  1. KUA Kec.Tambora Jl.Masjid Pekayon IV/46 Tambora Telp. 6913395
  2. KUA Kec.Kebon Jeruk Jl.Raya Duri Kepa Telp. 5640052
  3. KUA Kec.Grogol Jl.Hadiah IV/10 Kel.Jelambar Telp. 56963774
  4. KUA Kec.Taman Sari Jl.Kemukus No.2 Kel.Pinangsia Telp. 6910757
  5. KUA Kec.Palmerah Jl.Melati Putih No.2 Kel.Kemanggisan Telp. 5329895
  6. KUA Kec.Kalideres Jl.Peta Utara No.2 Kel.Pegadungan Telp. 5450773
  7. KUA Kec.Cengkareng Jl.Utama Raya Pasar Ganefo Telp. 5406246
  8. KUA Kec.Kembangan Jl.Kembangan Utara Telp. 5821769

D. Jakarta Selatan
  1. KUA Kec.Kebayoran Baru Jl.Kerinci No.20 Keb.Baru Telp.7393335
  2. KUA Kec.Kebayoran Lama Jl.H.Saiman Buntu Pd.Pinang Telp.75909442
  3. KUA Kec.Setia Budi Jl.Setia Budi Barat VII / 8K Telp. 5261876
  4. KUA Kec.Mampang Jl.Kemang Timur 1/3 Telp. 7901913
  5. KUA Kec.Tebet Jl.Tebet Barat Dalam 11 Telp. 8297707
  6. KUA Kec.Cilandak Jl.Muhasyim VII/90 Cilandak Barat Telp. 7658558
  7. KUA Kec.Pasar Minggu Jl.Kebagusan Raya No.52 Ragunan Telp. 7822819
  8. KUA Kec.Pancoran Jl.Rawajati Barat V Kel.Rawajati Telp. 7948428
  9. KUA Kec.Pesanggrahan Jl.Beo No.19 Kel. Pesanggrahan Telp. 7365966
  10. KUA Kec.Jagakarsa Jl.Sirsak No.97 Kel.Jagakarsa Telp. 7865026

E. Jakarta Timur
  1. KUA Kec.Matraman Jl.Balai Rakyat Utan Kayu Matraman Telp. 8577053
  2. KUA Kec.Jatinegara Jl.I Gusti Ngurah Rai Cip.Muara Telp. 8577966
  3. KUA Kec.Pulo Gadung Jl.Balai Pustaka Rawamangun Telp. 4700994
  4. KUA Kec.Kramat Jati Jl.Dukuh III No.3 Kramat Jati Telp. 87793173
  5. KUA Kec.Pasar Rebo Jl.Makasar No.42 Kel.Pekayon Telp. 8707848
  6. KUA Kec.Duren Sawit Jl. P.Revolusi No.47 Pd.Bambu Telp. 8602573
  7. KUA Kec.Ciracas Jl.Penganten Ali Gg.AMD Kel.Ciracas Telp. 8413485
  8. KUA Kec.Makasar Jl.Kerja Bhakti Gg.Abd.Gani Telp. 8003157
  9. KUA Kec.Cipayung Jl.Bina Marga No.3 Telp. 8446808
  10. KUA Kec.Cakung Jl.Kayu Tinggi Cakung Telp. 4611235

F. Kepulauan Seribu
  1. KUA Kec.Kep.Seribu Utara Pulau Harapan
  2. KUA Kec.Kep.Seribu Selatan Pulau Pramuka

Template by : kendhin x-template.blogspot.com