Perceraian dapat terjadi karena banyak hal. Dalam mengajukan Gugatan maupun permohonan alasan perceraian perlu diungkapkan dalam uraian mengenai alasan gugatan atau permohonan yang sering disebut sebagai Fundamentum Petendi atau Posita/Positum.
Alasan Cerai yang sah dan dapat dipergunakan sebagai dasar pengajuan gugatan atau permohonan cerai tertuang dalam pasal 19 Peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu :
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainyayang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selarna 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihaklain dan tanpa alasan yang syah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih beratsetelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihakyang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankankewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antar suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapanakan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Alasan diatas merupakan hal hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim apakah layak putusan cerai tersebut dijatuhkan atau tidak. Alasan tersebut berikutnya akan diperiksa apakah benar ada alat bukti yang mendukung baik itu adalah alat bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.